Anda belum login :: 23 Nov 2024 09:34 WIB
Detail
ArtikelKriteria Tanah Terlantar dalam Peraturan Perundangan Indonesia  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1 (Jan. 2010), page 51-59.
Topik: Tanah terlantar; Negara; Pemegang Hak; Akibat Hukum; Penguasaan Tanah
Fulltext: v102010 supriyanto_dv.pdf (495.34KB)
Isi artikelKetika Negara memberikan hak kepada orang atau badan hukum selalu diiringi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam UUPA dan surat keputusan pemberian haknya. Karena itu Pemegang Hak dilarang menelantarkan tanahnya, dan jika Pemegang Hak menelantarkan tanahnya maka UUPA telah mengatur akibat hukumnya yaitu hapusnya hak atas tanah yang bersangkutan dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Kriteria untuk menentukan tanah telah dlterlantarkan, baik berdasarkan Hukum Adat, Hukum Islam, UUPA, PP No 36 Th 1998 maupun juga PP No 11 Th 2010 secara substansial adalah sama yaitu Obyek tanah terlantar meliputi hak atas tanah, Hak Pengelolaan dan tanah yang mempunyai dasar penguasaan atas tanah; Tanah-tanah tersebut tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya, atau sifat dan tujuan pemberian haknya atau dasar penguasaannya Oleh karena itu tanah harus dipelihara. Untuk menentukan apakah suatu bidang atau lahan tanah telah dinyatakan terlantar maka hanya menurut Hukum Adat digunakan kriteria jangka waktu tertentu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)