Anda belum login :: 23 Nov 2024 06:29 WIB
Detail
ArtikelKedudukan Gadai Syariah (RAHN) dalam Sistem Hukum Jaminan Indonesia  
Oleh: Haryanto, Budiman Setyo
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1 (Jan. 2010), page 22-27.
Topik: Gadai Syariah; Gadai. Hukum Islam
Fulltext: v102010 Budiman Setyo H_dv.pdf (333.14KB)
Isi artikelGadai Syariah menurut Hukum Islam adalah sebuah institusi garansi yang digunakan dalam Bank syarlah. Berdasarakan eksistensinya, konstruksi hubungan hukum Rahn (Gadai Syariah) identik (persamaan dalam unsur) dengan konstruksi hubungan hukum gadai (pand) menurut KUH. Perdata, yaitu sebagai perjanjian Ikutan (accessofr) terhadap perjanjian pokok yang pada umumnya berupa perjanjian peminjaman sejumlah uang, obyeknya berupa benda bergerak dan benda tersebut harus dikeluarkan dari kekuasaan debitur (asas inbezitstelllng), dan memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil pelunasan lebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang secara khusus diperikatkan. Oleh karenanya, seluruh ketentuan dalam gadai ipand) dapat diterapkan dalam Rahn dengan penerapan secara analogi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)