Anda belum login :: 24 Nov 2024 06:40 WIB
Detail
ArtikelPenerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam (SEA BED)  
Oleh: Yuliantiningsih, Aryuni
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1 (Jan. 2010), page 28-35.
Topik: Asas Pocta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt; Status Hukum; Dasar Laut Samudra Dalam; Erga Omnes
Fulltext: v102010 aryuni uliantiningsih_dv.pdf (443.31KB)
Isi artikelDaerah dasar laut Internasional dari yurisdiksi nasional diakui sebagai warisan umum umat manusia. Peraturan tersebut berada di bawah otoritas Internasional berdasarkan UNCLOS 1982. UNCLOS 1982 tidak berlaku universal karena ada beberapa negara tidak bersedia untuk terikat dengan perjanjian tersebut. Dalam hukum perjanjian ada prinsip pacta tertiis prosunt nocent, yang artinya perjanjian baik kewajiban atau hak mengikat bagi suatu Negara ketiga meskipun tanpa persetujuan. Namun demikian, aturan dalam perjanjian menjadi mengikat pada negara-negara ketiga melalui adat internasional dan ada prinsip memiliki karakter erga omnes
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)