Anda belum login :: 27 Nov 2024 13:06 WIB
Detail
ArtikelPenghapusan Pendaftaran Merek Berdasarkan Gugatan Pihak Ketiga  
Oleh: Mardianto, Agus
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 1 (Jan. 2010), page 43-50.
Topik: Merk; Pembatalan Pendaftaran Merk; Pihak Ketiga; Niat Baik; Pengadilan Niaga
Fulltext: agus mardianto_dv.pdf (434.5KB)
Isi artikelHak merek dagang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah. Sebuah merek dagang terdaftar dapat dibatalkan dari Daftar Umum Merek. Pembatalan pendaftaran merek dagang dapat diklaim oleh pihak ketiga melalui persengketaan kepada Pengadilan Umum berdasarkan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001. Penelitian ini bertujuan untuk mempelajari penggunaan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek tahun 2001 sebagai dasar untuk pembatalan sengketa tentang pendaftaran merek dagang oleh pihak ketiga, dan mempelajari konsekuensi hukum dari pembatalan merek dagang. Metode normatif dengan pendekatan kualitatif yurisdiksi analisis deskriptif digunakan untuk menganalisis data sekunder diperoleh dari dokumen keputusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 06/Merek/205/PN.Niaga.JKT.PST dan dokumen keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03lK/N/HaKl2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pasal 61 ayat (2) huruf b UU Merek 2001 untuk dasar keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat inappropritate. Dalam menilai pada penggunaan merek dagang, para hakim hanya melihat inkonsistensi writtting gaya atau font atau warna, tapi tidak memperhatikan pertimbangan tujuan dan niat dari pihak yang menyatakan sengketa. Pembatalan dari pembatalan merek dagang berdasarkan sengketa pihak ketiga secara otomatis mengakibatkan berakhirnya perlindungan hukum merek dagang terkait.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)