Permasalahan yang terdapat dalam kasus ini disebabkan oleh Sandi dan Tania yang melakukan tindak pidana penggelapan. Sandy dan Tania merupakan orang yang dipercaya oleh Irene untuk mengelola usaha kost 2 (dua) lantai dengan 20 kamar yang ada di Kota Tangerang Selatan. Selama 7 (tujuh) bulan mengelola kost, tidak terdapat kendala yang dialami oleh Irene dengan Sandi dan Tania. Bahkan pada bulan Mei 2021, Tania meminta izin kepada Irene untuk menggunakan uang sewa kost senilai Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk membayar biaya pengobatan Sandi di rumah sakit. Diketahui kemudian, bahwa ketika Irene datang berkunjung ke tempat usaha kostannya, Sandi dan Tania telah kabur atau melarikan diri. Kedua pelaku membawa kabur uang sewa sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan juga menjual kendaraan sepeda motor operasional kepada Imron senilai Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Irene mengalami kerugian materiil dengan total Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah) akibat perbuatan Sandi dan Tania. Perlu diketahui bahwa perbuatan Sandi dan Tania tersebut merupakan. suatu perbuatan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam hal ini disebut Penyertaan Tindak Pidana Penggelapan. Akibat dari perbuatan tersebut, Sandi dan Tania sudah selayaknya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. |