Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan Pasal 1 Ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sepak Bola merupakan salah satu olahraga yang menarik, diminati, dan terkenal oleh masyarakat di dunia. Sepakbola dekat dengan pendukung atau suporter sebagai penyemangat dalam pertandingan. Namun tidak jarang suporter memiliki perilaku agresif, tidak tertib, dan sering kali disertai dengan kekerasan karena adanya faktor sosial, ekonomi, dan budaya. Kerusuhan yang terjadi antara Persija Jakarta dengan Persib Bandung yang berlangsung lama, namun upaya pengamanan yang dilakukan belum bisa menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh, maka dari itu dibutuhkan kajian kriminologi. Oleh karena itu skripsi ini bermaksud untuk menjawab rumusan masalah yaitu apa pertimbangan yang mendorong terjadinya kerusuhan antar pendukung yang dilihat dari perspektif kriminologi melihat pada pendukung Persija Jakarta dan Persib Bandung dan bagaimana peran dan tanggung jawab hukum dari pihak klub sepak bola Persija dan Persib Bandung, PT LIB, dan Pemerintah dalam mencegah dan menangani kerusuhan yang dilakukan suporter mereka. Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa pengamanan yang dilakukan tersebut belum mengacu kepada faktor - faktor konflik yang dikaji melalui tinjauan kriminologi dan teori strain dikalangan suporter sepakbola |