Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang yang bekerja dari satu pemberi kerja. Ada beberapa metode dalam menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21, namun pada penelitian skripsi ini hanya membahas serta membandingkan antara metode net dan metode gross up mana yang paling bisa meminimalisasi pajak yang dibayarkan. Metode penelitian yang digunakan adalahmetode deskriptif, kualitatif, dan komparatif. Dari hasil analisis diperoleh bahwa menggunakan metode gross up beban pajak yang harus ditanggung perusahaan sebesar Rp69.088.701, sedangkan dengan metode net Rp57.214.080 dengan selisih antara keduanya adalah sebesar Rp11.874.621. Menggunakan metode gross up hasil beban pajak memang akan lebih besar karena adanya tunjangan PPh yang harus dibayar perusahaan. Akan tetapi Perusahaan jadi bisa melakukan praktik tax avoidance dalam membayar PPh badan dan karyawan tetap mendapat gaji yang utuh karena mendapat tunjangan pajak dari perusahaan. Jadi metode gross up lebih hemat sekaligus lebih efisien dalam menentukan Pajak Penghasilan Pasal 21. |