Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama periode tertentu, setelah memperhitungkan pengurangan atau kredit pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang perpajakan. Pada penelitian ini, penulis bertujuan untuk menganalisis penyusunan rekonsiliasi fiskal dalam menghitung pajak penghasilan terutang pada PT Maju Jaya tahun 2023. Rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian antara laba komersial dan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto yang sesuai dengan ketentuan pajak. Proses ini penting untuk memastikan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terutang dilakukan secara akurat, meminimalkan risiko kesalahan, dan memanfaatkan pengurangan pajak yang sah. Hasil dari penelitian ini menunjukan adanya akun beban dan pendapatan yang belum dilakukan koreksi fiskal sehingga penyusunan rekonsiliasi fiskal pada PT Maju Jaya tahun pajak 2023 belum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Lalu, dampak yang ditimbulkan oleh rekonsiliasi fiskal tersebut adalah, semakin besar laba rekonsiliasi nya maka semakin besar pula potensi PPh Terutang nya. |