Peer to Peer Lending atau P2P Lending merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi yang mempertemukan Pemberi Dana dengan Penerima Dana secara langsung. Di dalam P2P Lending terdapat perjanjian pinjam meminjam uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Perjanjian yang sah kemudian melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Permasalahan kemudian muncul sebagai akibat dari pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak ini. Sering terjadi gagal bayar oleh Penerima Dana karena bunga yang tinggi dan jangka waktu yang relatif singkat. Padahal Pemberi Dana selaku pihak yang memberi pinjaman memiliki hak untuk menerima pengembalian pinjaman yang disebut dengan hak piutang/hak penagihan/hak tagih. Kemudian timbul permasalahan sebagai akibat dari penagihan yang dilakukan karena adanya bentuk perbuatan melawan hukum berupa gangguan terhadap ketenangan hidup. Penelitian ini ingin mencari keabsahan perjanjian pinjam meminjam uang di dalam P2P Lending, bentuk penagihan yang menimbulkan gangguan terhadap ketenangan hidup, dan hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan gangguan terhadap ketenangan hidup. Untuk mencari jawaban atas masalah penelitian di atas, digunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Kemudian didapatkan hasil, yaitu keabsahan perjanjian pinjam meminjam yang di dalam P2P Lending adalah sah karena memenuhi syarat sahnya perjanjian elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan PP 71/2019, adanya bentuk penagihan yang menimbulkan gangguan terhadap ketenangan hidup seperti penagihan dengan teror dan ancaman, penagihan yang menimbulkan kebisingan, dan penagihan melalui kontak darurat dengan cara-cara yang tidak diperlukan, dan adanya hubungan antara perbuatan melawan hukum dengan gangguan terhadap ketenangan hidup, yaitu perbuatan melawan hukum dapat berupa pelanggaran terhadap hak subjektif seseorang dalam bentuk hak atas ketenangan hidup. |