Anda belum login :: 24 Nov 2024 08:32 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PEWARISAN, TATA CARA PERKAWINAN, DAN SISTEM KEKERABATAN ANAK-ANAK DARI SUKU LIO DAN SUKU BAJAWA YANG PATRILINEAL DAN MATRILINEAL
Bibliografi
Author:
EWO, MARIA HOSTINI
;
Wiludjeng, Johana Henny
(Advisor)
Topik:
Perkawinan Adat
;
Pewarisan Adat
;
Sistem Kekerabatan
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Maria Hostini Ewo_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(1.12MB;
19 download
)
202005000127_Maria Hostini Ewo_Lembar Administrasi.pdf
(564.45KB;
2 download
)
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait perkawinan yang berbeda latar belakang suku dan sistem kekerabatan yang terdapat dalam suku Bajawa yang Matrilineal dan suku Lio yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal. Adapun masalah penelitiannya yaitu: (1) Bagaimana tata cara perkawinan suku Lio, suku Bajawa dan campuran antara suku Bajawa dan Lio? (2) Bagaimana garis sistem kekerabatan anak yang ayah dan ibunya berbeda sistem kekerabatan? (3) Bagaimana pewarisan anak yang memakai dua sistem kekerabatan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah yuridis sosiologis, artinya penulis melengkapi penulisan hukum tersebut melalui wawancara, selain itu adapun metode kepustakaan yang penulis gunakan dalam menulis skripsi tersebut. Penulis memperoleh jawaban dari setiap masalah bahwa apabila orang yang berasal dari suku Lio yang patrilineal menikah dengan orang dari suku Bajawa yang matrilineal, maka proses perkawinannya harus mengikuti proses adat dari mempelai. Penulis menyimpulkan bahwa pria/wanita yang berasal dari suku lain yang menikah dengan pria/wanita dari suku Bajawa, mereka akan masuk ke dalam suku Bajawa, karena perkawinan di Bajawa hanya kawin masuk, dan apabila pria Bajawa menikah dengan wanita suku Lio, ia akan memberi belis (mahar/mas kawin) pada wanita tersebut. Belis adalah mahar/mas kawin sebagai sebuah bagian dalam tradisi upacara pernikahan adat di Nusa Tenggara Timur dan sebagai bentuk penghargaan dari keluarga pria terhadap keluarga wanita. Lalu sistem kekerabatan anak akan menyesuaikan dengan sistem kekerabatan apa yang orang tuanya anut setelah menikah, selain itu untuk sistem pewarisan juga tergantung pada sistem kekerabatan apa yang orang tuanya anut setelah menikah, suku Lio yang patrilineal bahwa anak laki-laki yang akan menjadi pewaris penuh, dan suku Bajawa yang matrilineal menganut sistem waris mayorat perempuan bahwa anak perempuan tertua yang berhak menerima warisan orang tua dan selanjutnya ia yang berhak membagi kepada saudara lainnya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)