Anda belum login :: 23 Nov 2024 12:17 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 89/PUU-XX/2022 MENGENAI PEMBERLAKUAN ASAS YURISDIKSI UNIVERSAL PADA UJI MATERI UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM
Bibliografi
Author:
Kertiyasa, I Gede Oka
;
Yudaprakoso, Paulus Wisnu
(Advisor)
Topik:
Putusan Mahkamah Konstitusi
;
Pengadilan Hak Asasi Manusia
;
Yurisdiksi Universal
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
I Gede Oka Kertiyasa_Undergraduate Thesis_2024.pdf
(1.4MB;
2 download
)
202005000148_I Gede Oka Kertiyasa_Lembar Administrasi.pdf
(798.79KB;
0 download
)
Abstract
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Putusan Nomor 89/PUU-XX/2022. Permohonan uji materi dilakukan untuk menghapus frasa “oleh warga negara Indonesia” yang berimplikasi pada pemberlakuan yurisdiksi universal pada sistem peradilan hak asasi manusia di Indonesia. Di sisi lain, kerangka perarutan dan norma hak asasi manusia di Indonesia berlaku secara universal dan pembukaan konstitusi memandatkan menjaga perdamaian dunia sebagai salah satu cita-cita bangsa. Namun, berbagai pertimbangan politik dan diplomasi menghambat mahkamah untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberlakuan yurisdiksi universal pada sistem peradilan HAM di Indonesia, mulai dari kerja sama ekonomi, hingga orientasi pembentukan peraturan peradilan HAM yang justru dilakukan untuk menghindari pelanggar HAM di Timor Timur diadili Mahkamah Internasional. Penelitian ini membahas kontradiksi universalitas hak asasi manusia di dalam konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XX/2022 tersebut. Yurisdiksi universal sendiri merupakan sebuah prinsip yang melintasi batas kedaulatan suatu negara untuk mengadili pelaku kejahatan internasional tanpa memandang kewarganegaraan maupun letak di mana pelaku kejahatan tersebut berada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan putusan dan/atau pertimbangan mahkamah di dalam putusan a quo telah sesuai kaidah dan prinsip hak asasi manusia di dalam konstitusi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang merupakan pendekatan penelitian terhadap norma-norma hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap berbagai pihak dalam Putusan Mahkamah Konstitusi ini dan juga melakukan studi kepustakaan lewat penulusuran terhadap buku, bacaan, dan karya ilmiah. Jenis data yang dihasilkan adalah data kualitatif primer berupa transkrip hasil wawancara dan data sekunder berupa hasil studi kepustakaan. Pada penelitian ini penulis dapat menyimpulkan mengenai adanya kontradiksi kenormaan hak asasi manusia dengan implementasi Pengadilan HAM, hal ini tergambar dari putusan mahkamah terhadap pemberlakuan yurisdiksi universal pada yuridiksi pengadilan hak asasi manusia di Indonesia, yang memperlihatkan bahwa pemahaman parsial terhadap politik luar negeri bebas aktif justru menempatkan prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai landasan hubungan diplomatis yang transaksional semata, juga semakin diperpanjangnya lingkaran impunitas juga menghambat sistem peradilan Indonesia menjalankan suatu sistem peradilan HAM yang akuntabel.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.296875 second(s)