Masalah penelitian yang dibahas ialah (1) 1. Apakah seorang advokat dapat dipidana saat menjalankan profesinya sebagai seorang advokat? (2) Apakah sanksi hukum pidana yang diberikan kepada FJR sudah tepat?. Hasil dalam penelitian ini adalah (1) Advokat dapat dipidana jika tidak menajalankan tugas dan kewajibannya sebagai advokat dengan itikad baik, hal ini diatur didalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat. (2)Sanksi hukum yang diberikan FJR sudah tepat karena FJR terbukti bersalah melakukan perintangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, hal ini didasari oleh vonis hakim yang menyatakan FJR bersalah berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rekomendasi penelitian ini Dalam kasus ini nampak FJR selalu berpegang teguh dengan hak imunitasnya sebagai advokat, tetapi dalam Pasal 16 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, ada unsur mengenai itikad baik. Hal mengenai “itikad baik” dapat menjadi pembelajaran bagi para advokat untuk berhati-hati dalam bertindak menangani sebuah perkara. |