Praktik mafia tanah belakangan ini menjadi sering terjadi, di mana cara yang digunakan oleh mafia tanah tersebut, yaitu dengan melakukan pemalsuan data dokumen, sehingga dari kejadian tersebut dapat menimbulkan terjadinya konflik atau sengketa tanah, serta kerugian secara material. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 dalam memberantas mafia tanah dan PTSL yang palsu dan bagaimana ganti kerugian bagi korban mafia tanah. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah wawancara dengan petugas kantor pertanahan, undang-undang, serta peraturan pemerintah. Data sekunder yang digunakan adalah studi kepustakaan, seperti jurnal, artikel, dan buku. Penulis menganalisis data yang telah didapatkan dengan pendekatan penelitian kualitatif dan metode kualitatif deskriptif. Tindakan pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 terhadap mafia tanah, yaitu dengan memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada oknum-oknum yang melakukan kejahatan. Bentuk ganti kerugian bagi korban dari mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bogor adalah ganti rugi nominal atau uang serta ganti rugi natura. Agar peristiwa yang sama tidak terjadi lagi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat di sekitar wilayah PTSL untuk selalu waspada terhadap oknum-oknum mafia tanah. Pemerintah juga membentuk satgas pemberantasan mafia tanah. |