Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status dan hak hukum Alex Diyanto, Direktur Utama PT KMP, terutama terkait pemberhentian sepihak yang menimbulkan polemik pada awal tahun 2020 dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia. Metode penelitian ini melibatkan analisis mendalam terhadap peran Alex dalam kerangka hukum ketenagakerjaan dan hukum perusahaan, serta penelusuran terhadap prosedur pemberhentian anggota direksi yang dilakukan oleh Dewan Komisaris PT KMP. Pemberhentian Alex selaku Direktur Utama oleh Dewan Komisaris dinilai melanggar prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mencakup pelanggaran prosedur pemanggilan, lokasi penyelenggaraan, pemberhentian sementara, penghitungan kuorum, dan hak pembelaan. Oleh karena itu, pemberhentian tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Indonesia. Untuk memperjuangkan hak-haknya, Alex dapat menggunakan jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didasarkan pada dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum oleh Dewan Komisaris. Penelitian ini menyoroti urgensi perlunya keadilan prosedural dalam konteks lingkungan kerja, serta kontinuitas penegakan aturan dalam situasi yang membutuhkan pengambilan keputusan besar terhadap struktur perusahaan. |