Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:41 WIB
Detail
BukuTINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK PENJUALAN BENSIN ECERAN OLEH PELAKU USAHA DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN YANG BERLAKU
Bibliografi
Author: SYAHPUTRA, RAFLY PASHA ; Tanurahardja, Evelyne Djuanda (Advisor)
Topik: Perlindungan Konsumen; Pelaku Usaha; Konsumen; dan Penjualan Bensin Eceran
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mengharuskan semua aktivitas di wilayahnya mematuhi hukum termasuk dalam praktik penjualan bensin eceran oleh pelaku usaha. Perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menetapkan kewajiban pelaku usaha seperti Pasal 7 untuk memberikan informasi yang benar dan melayani konsumen secara adil. Praktik penjualan bensin eceran yang dilakukan oleh berbagai pelaku usaha seringkali tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan hak konsumen dalam praktik penjualan bensin eceran serta upaya pemerintah dalam melindungi konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis analisis dan yuridis normatif dengan studi kepustakaan sebagai sumber data utama. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen harus mengikuti ketentuan UUPK (Pasal 8 ayat (1)) dan peraturan terkait seperti Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 40 UU Cipta Kerja. Pemerintah telah berusaha melindungi hak konsumen melalui peraturan dan lembaga seperti BPSK (Pasal 15 UUPK). Pelaku usaha diharapkan mematuhi peraturan untuk menjaga hak konsumen dan memastikan penjualan bensin eceran dilakukan secara sah dan sesuai standar.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)