Anda belum login :: 27 Nov 2024 09:19 WIB
Detail
BukuTindakan Pemerintah Kota Malang Terhadap Pemegang Ijin Pemanfaatan Tanah Yang Menyewakan Tanah Kepada Pihak Ketiga
Bibliografi
Author: PURBA, REZON ELMO YOBEL ; Hutabarat, Samuel M.P. (Advisor)
Topik: Ijin Pemanfaatan Tanah; Menyewakan Tanah; Pemerintah Kota Malang
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Ijin Pemanfaatan Tanah merupakan ijin yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemohon Ijin Pemanfaatan Tanah agar tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Dalam pemberian Ijin Pemanfaatan Tanah tidak lepas dari penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemegang Ijin Pemanfaatan Tanah seperti yang terjadi di Kota Malang antara Pemerintah Daerah Kota Malang dengan Handoko. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindakan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap dimana metode yang digunakan yaitu dengan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam kasus ini pada bulan Juni 2011 Pemerintah Daerah Kota Malang mendapat permohonan dari Handoko dalam mengajukan permohonan perubahan penggunaan bangunan yang terletak di Jalan Raya Langsep nomor 03 kepada Pemerintah Kota Malang dari yang sebelumnya rumah tinggal menjadi tempat usaha perdagangan dan jasa. Kemudian pada tanggal 08 bulan Februari tahun 2012 diterbitkan Surat Keputusan Walikota Malang Nomor 188.45/249/35.73.305/2012 tentang Ijin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kota Malang. Namun pada tanggal 10 bulan April tahun 2012 Handoko melakukan perjanjian dengan PT. Lion Super Indo dihadapan Notaris Evy Retno Budiarty S.H.,M.H tanpa diketahui/persetujuan dari Walikota Malang dimana dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Timur telah terjadi hilangnya potensi penerimaan atas penyalahgunaan Ijin Pemakaian Tempat-tempat Tertentu yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kota Malang sebesar Rp.2.683.825.000,00 (dua milyar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah). Akibat dari perbuatan Handoko, maka tindakan yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah Kota Malang adalah dengan mencabut Ijin Pemanfaatan Tanah yang telah diberikan kepada Handoko.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)