Pada era digital saat ini, kemajuan teknologi telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan. Banyak layanan streaming online yang tersedia, tetapi tidak semuanya legal. Contohnya, aplikasi Telegram sering digunakan untuk menonton film secara gratis, meskipun banyak film yang disebarluaskan di platform ini secara ilegal. Hal ini menyebabkan peningkatan penyebaran karya cipta secara ilegal dan mengakibatkan kerugian materil bagi pemilik hak cipta. Penulisan ini akan membahas mengenai bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta digital pada layanan OTT terutama pada aplikasi Telegram berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga bagaimana pertanggungjawaban Layanan OTT pada aplikasi Telegram terhadap pelanggaran hak cipta yang terjadi di dalamnya. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif (metode penelitian hukum normatif). Metode pengumpulan data yang utama dalam penelitian hukum normatif adalah studi kepustakaan. alat pengumpulan data yaitu: studi kepustakaan, atau studi dokumen (documentary study) dengan cara mempelajari buku-buku, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian dan dokumen- dokumen peraturan perundang-undangan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam menghadapi permasalahan tersebut, peran perlindungan hukum terhadap karya cipta digital di layanan OTT ilegal pada aplikasi Telegram di Indonesia dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) memberikan ketentuan yang mengatur hak-hak eksklusif, sanksi, dan mekanisme penegakan hukum. Serta dalam bentuk pertanggung jawaban layanan OTT, perlu adanya harmonisasi hukum hak cipta secara global yang memperkuat standar perlindungan dan memfasilitasi kerjasama internasional. Negara harus terus melakukan pengkajian dan update terkait peraturan yang ada untuk dapat secara spesifik mengatasi isu layanan OTT, termasuk pengaturan khusus untuk menghadapi layanan yang beroperasi tanpa izin. Serta diperlukan sistem yang lebih efektif untuk memantau dan menangani pelanggaran hak cipta di internet, termasuk penguatan mekanisme take-down dan meningkatkan kolaborasi antara penyedia layanan, pemilik hak cipta, dan penegak hukum. |