Anda belum login :: 26 Nov 2024 17:21 WIB
Detail
ArtikelCorporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Instrumen Hukum Ekonomi Di Era Globalisasi  
Oleh: Ambarini, Nur Sulistyo B
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 3 (Sep. 2010), page 308-318.
Topik: Corporate Sociat Responsibltlty (CSR); Hukum Ekonomi; Globalisasi
Fulltext: VOL10S2012 Nur Sulistyo B ambarini_dv.pdf (611.53KB)
Isi artikelGlobalisasi dunia mempunyai pengaruh cukup besar perkembangan kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Salah satu trend globalisasi yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum ekonomi di Indonesia adalah Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate Sociat Responsibltlty (CSR). Corporate Sociat Responsibltlty CSR merupakan suatu konsep dalam kegiatan ekonomi berkaitan dengan perwujudan konsep Pembangunan Berkelanjutan (sustalnabte devetopment). Pengaturan CSR dalam perundang-undangan, pada prinsipnya merupakan pencerminan asas campur tangan pemerintah. CSR sebagai instrumen hukum ekonomi bersifat wajib diharapkan dapat menjadi sarana bagi perusahaan atau entitas bisnis, dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal Ini dimaksudkan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, sumberdaya alam dan lingkungan dari praktek-praktek bisnis yang merugikan. Disamping itu juga menjamin kinerja perusahaan datam perekonomian secara seimbang demi tercapainya kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)