Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:08 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Bibliografi
Author:
Irvyne, Daniel Taftarel
;
Nugroho, Ferdinandus Hartadi Eddy
(Advisor)
Topik:
Pertanggungjawaban Pidana
;
Korporasi
;
Tindak Pidana Korupsi (3)
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
202005000160_Daniel Taftarel Irvyne_lembar administrasi.pdf
(589.73KB;
0 download
)
Daniel Taftarel Irvyne_Undergraduated Thesis 2024.pdf
(2.03MB;
2 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dalam pembangunan infrastruktur. Masalah penelitiannya yaitu: (1) bagaimana bentuk/kategori tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pembangunan infrastruktur ?, (2) bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur ?. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitiannya yaitu: Bentuk korupsi dalam pembangunan infrastruktur bisa bervariasi dari penyalahgunaan kewenangan dan suap untuk mempengaruhi pengadaan proyek, hingga praktik yang lebih terstruktur seperti manipulasi lelang dan pengalihan kontrak kepada pihak tidak layak. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa korupsi dapat melibatkan pertemuan rahasia dan kesepakatan untuk memenangkan kontrak dengan imbalan tertentu, merugikan keuangan negara secara signifikan dan berkelanjutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan infrastruktur berdasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016. Korporasi bertanggung jawab melalui pembayaran denda dan ganti rugi atas tindak pidana korupsi yang dilakukanya. PT Adhi Karya seharusnya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Pembayaran denda dan ganti rugi berasal dari diambil dari harta kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara. Pertanggungjawaban pidana korporasi dan individu direksi berdasarkan UUPT dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi atau tanggung renteng atas kerugian yang timbul akibat tindakan mereka. Dalam hal dua kasus yang penulis teliti, meskipun kedua korporasi tersebut tidak dijatuhkan tanggung jawab pidana atas apa yang diperbuat oleh direksinya, namun berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016, kedua korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)