Anda belum login :: 23 Nov 2024 05:40 WIB
Detail
ArtikelRekonstruksi Konsep Kebebasan Hak Berserikat Bagi Serikat Pekerja Pada Hubungan Industrial Berbasis Nilai Keadilan  
Oleh: Gunarto
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 10 no. 3 (Sep. 2010), page 265-276.
Topik: Rekonstruksi; Kebebasan Hak Berserikat; serikat pekerja; keadilan
Fulltext: VOL10S2012 gunarto_dv.pdf (661.12KB)
Isi artikelKonsep kebebasan hak berserikat bagi serikat pekerja yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, bertujuan memberi perlindungan pekerja, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tetapi fakta sosial menunujukan masih banyaknya perselisihan hubungan industrial, dan masih banyaknya pemutusan hubungan kerja. Metode penelitian menggunakan soclal legal research. Oleh karena itu, dalam perspektif ini, kebebasan hak berserikat bagi serikat pekerja tidak dilihat dari norma negara, tetapi dilihat dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat, walaupun kebebasan hak berserikat dipengaruhi oleh regulasi negara. Konstruksi kebebasan hak berserikat bagi serikat pekerja sebagaimana di atur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, masih mencerminkan watak kapitalistik. Dampaknya menimbulkan banyaknya perselisihan industrial dan PHK bagi pekerja, karena pengusaha melihat pekerja sebagai faktor produksi bukan sebagai mitra usahanya. Maka diperlukan rekonstruksi kebebasan hak berserikat bagi pekerja dengan berbasis nilai keadilan sosial untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Sebuah model rekonstruksi menggunakan hukum prismatik, yaitu mengambil sistem yang baik dari model kapitalistik dan model sosialis serta model hubungan industrial Pancasila yang diadaptasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)