Anda belum login :: 27 Nov 2024 05:48 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
UPAYA HUKUM YANG DAPAT DITEMPUH PT MULTIGUNA RESOURCE, (TBK) ATAS KEGAGALAN PENGIRIMAN BATU BARA KEPADA SOLOMON ELECTRIC POWER CO. SERTA TAGIHAN SUBROGASI DARI PT SURYA NUSA
Bibliografi
Author:
Mulyadi, Kenzo Galatica
;
Halomoan, Kristianto Pustaha
(Advisor)
Topik:
Domestic Market Obligation
;
Hardship
;
Marine Cargo Insurance
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Kenzo Galatica Mulyadi_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2.09MB;
14 download
)
202005000020_Kenzo Galatica Mulyadi_LembarAdministrasi.pdf
(594.85KB;
1 download
)
Abstract
Penelitian dalam penulisan hukum ini mengandung permasalahan terkait pertanggungjawaban PT Multiguna Resource, Tbk dalam kontrak ekspor batu bara yang dipengaruhi oleh kebijakan Domestic Market Obligation dan tagihan subrogasi dari PT Surya Nusa selaku penanggung dari objek asuransi pengangkutan berupa batu bara yang akan dikirim ke Solomon Electric Power Co. Dalam pengiriman batu bara yang kedua terdapat kebijakan larangan ekspor batu bara sebelum memenuhi kuota DMO dan terjadi penahanan kapal oleh syahbandar terhadap mother vessel. PT Multiguna Resource, Tbk mendalilkan terjadi perubahan hukum yang fundamental dan menyatakan tidak terikat lagi dengan perjanjian dan keterlambatan pengiriman sampai waktu yang tidak dapat ditentukan membuat Salomon Electric Power Co. mengajukan klaim ke PT Surya Nusa dengan alasan keterlambatan. Pada dasarnya perubahan hukum yang fundamental serupa dengan rebus sic stantibus dalam hukum perjanjian internasional dan hardship yang diatur dalam UNIDROIT Principles of International Contracts yang telah diratifikasi dalam hukum positif Indonesia hanya dikenal dengan istilah force majeure sebagai alasan pemaaf untuk tidak menjalankan prestasi. Salah satu syarat force majeure adalah keadaan tersebut tidak dapat diduga sebelumnya. PT Multiguna Resource, Tbk sebagai pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan bukan pemegang izin yang diwajibkan untuk memenuhi kuota DMO dan kebijakan DMO sudah diterapkan sejak tahun 2009, oleh karena itu PT Multiguna Resource, Tbk tidak dapat mendalilkan terjadinya perubahan hukum yang fundamental. Dalam polis yang digunakan yaitu Institute Cargo Clauses (A) mengecualikan keterlambatan beserta kerugian karena keterlambatan sebagai risiko yang ditanggung, sehingga seharusnya klaim tersebut tidak dapat dicairkan dan PT Multiguna Resource, Tbk berhak menolak tagihan subrogasi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.171875 second(s)