Anda belum login :: 27 Nov 2024 07:18 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALURAN KREDIT OLEH PEJABAT BANK BRI YANG MENIMBULKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bibliografi
Author:
Girsang, Irvan Chandra
;
Nugroho, Ferdinandus Hartadi Eddy
(Advisor)
Topik:
Tindak Pidana Korupsi
;
Penyaluran Kredit
;
Kerugian Keuangan Negara.
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Irvan Chandra Girsang_Undergraduate Thesis_ 2024.pdf
(3.05MB;
1 download
)
202005000188_Irvan Chandra Girsang_LembarAdministrasi.pdf
(586.75KB;
0 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tindak pidana korupsi penyaluran kredit oleh pejabat Bank BRI yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Masalah penelitiannya adalah : (1) apakah penyimpangan penyaluran kredit oleh pejabat Bank BUMN dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi ?, (2) bagaimana penegakan hukum terhadap pejabat Bank BUMN yang menyalahgunakan penyaluran kredit kepada nasabah dan mengakibatkan kerugian keuangan negara ?. Jenis penelitiannya adalah yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum penyimpangan penyaluran kredit oleh pejabat Bank BUMN yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi jika terdapat unsur kesalahan dan niat jahat dalam tindakan tersebut. Penegakan hukum terhadap pejabat Bank BUMN seperti pada kasus BRI (Putusan MA No.1396/PID.SUS/2016) pejabat Bank didakwa dengan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, menurut penulis pejabat Bank BRI dalam kasus ini seharusnya didakwa dengan tindak pidana perbankan (pasal 49 Undang Undang Perbankan). Unsur delik pada pasal 49 Undang Undang Perbankan lebih sesuai dibandingkan unsur delik pada pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.203125 second(s)