Dengan terjadinya kematian Bapak Rian Santoso telah membuat suatu warisan terbuka, dalam hal ini Bapak Rian Santoso meninggalkan harta warisan berupa tanah pekarangan seluas 2.345 m2 yang disertai dengan bangunan rumah diatas tanah tersebut. Begitu warisan terbuka yang menjadi ahli waris menurut ketentuan undang-undang adalah suami atau isteri dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris baik yang sah maupun luar kawin. Dalam hal ini yang menjadi ahli waris ialah Intan Veronika, Lina Santoso, Surya Santoso , Jessica Santoso dan Tamara Santoso. Setelah kematian Almarhum Rian Santoso, Intan Veronika, Surya Santoso dan Lina Santoso kemudian tanpa sepengetahuan Jessica Santoso dan Tamara Santoso telah mengalihkan status hak kepemilikan tanah warisan menjadi atas nama Intan Veronika, Surya Santoso dan Lina Santoso secara sepihak. Tindakan pengalihan status kepemilikan tanah warisan tersebut dilakukan oleh Intan Veronika, Surya Santoso dan Lina Santoso yang didasari atas perbedaan agama antara almarhum selaku perwaris dengan Jessica Santoso dan Tamara Santoso sebagai ahli waris, sehingga mereka mengalihkan status kepemilikan tanah secara sepihak dan diam-diam. Dengan Tindakan yang telah dilakukan Intan Veronika, Surya Santoso dan Lina Santoso ini membuat Jessica Santoso dan Tamara Santoso telah kehilangan hak warisnya. Sehingga perbuatan Intan Veronika, Surya Santoso dan Lina Santoso dapat digugat dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena Tindakan Intan Veronika, Surya Santoso dan Lina Santoso terbukti telah memenuhi 4 (empat) unsur Perbuatan Melawan Hukum. Selain menggunakan dasar gugatan Pasal l365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, gugatan yang di ajukan oleh ahli waris Jessica Santoso dan Tamara Santoso juga didasari atas Pasal 834 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1066 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Gugatan dilakukan di lingkungan Pengadilan Negri daerah hukum tergugat bertempat tinggal dengan dasar pembagian waris menggunakan sistem Hukum Waris Barat. |