Manipulasi pasar merupakan suatu tindakan oleh setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Larangan melakukan kegiatan manipulasi pasar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Walaupun larangan melakukan kegiatan manipulasi pasar telah diatur dalam peraturan hukum Indonesia, masih terdapat kasus manipulasi pasar yang terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah kasus PT Sekawan Intipratama (SIAP), yang mengalami kenaikan dan penurunan harga saham secara signifikan yang membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman Unusual Market Activity (UMA) dan memberikan sanksi suspensi kepada perusahaan tersebut. Penulisan hukum ini memiliki tujuan dalam mengetahui bentuk manipulasi pasar yang dilakukan terhadap PT Sekawan Intipratama dan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada investor akibat terjadinya praktik manipulasi pasar di saham PT Sekawan Intipratama. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, penulis mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ditunjang dengan data primer melalui wawancara kepada Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa terbukti adanya praktik manipulasi pasar yang dilakukan oleh PT Sekawan Intipratama (SIAP). Namun, hingga saat ini belum adanya putusan atau pengumuman atas praktik manipulasi pasar tersebut. Bursa Efek Indonesia hanya memberikan sanksi administratif berupa suspensi kepada PT Sekawan Intipratama (SIAP). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang diberikan kewenangan di sektor pasar modal seharusnya dapat bersikap tegas dalam mengatasi kejahatan di pasar modal khususnya praktik manipulasi pasar. |