Anda belum login :: 23 Nov 2024 15:52 WIB
Detail
BukuPENYELESAIAN SENGKETA HUKUM TERHADAP KASUS HAKCIPTA TERKAIT KARYA SENI LUKIS BERUPA NON FUNGIBLETOKEN DALAM TRANSAKSI BLOCKCHAIN
Bibliografi
Author: PATRICK, SHANE ; Selvie, Valerie Paskalia (Advisor)
Topik: Perjanjian; Sengketa; Hak Cipta; NFT; Blockchain; OpenSea
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pada tanggal 12 Februari 2023, diadakan pameran seni lukis di Bandung di Gedung Kencana Art Gallery oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan tema “Restorasi Kehijauan Global”, di mana pelukis ternama Bapak Surya Danang Bramisworo (24 tahun) turut memamerkan karyanya berjudul VERDANT REVIVAL. Lukisan tersebut didigitalisasikan dalam bentuk PSD dan PNG, lalu diunggah dan dijual sebagai NFT di OpenSea pada 30 April 2023. Setelah diunggah, NFT VERDANT REVIVAL dibeli oleh pengguna OpenSea, Bapak David Albertin Sibuea, dengan harga 0.24 Ethereum (ETH) pada 13 Juni 2023. Seminggu kemudian, Bapak David berencana mendaftarkan merek dan menggunakan gambar NFT tersebut sebagai logo perusahaan kosmetiknya, BALUR, serta watermark pada kemasannya. Pada 29 Juni 2023, Bapak Surya menjual versi fisik lukisan VERDANT REVIVAL seharga Rp. 80.000.000 kepada Ibu Melvina Putri Sasongko untuk dekorasi coffee shop barunya, Sebutir Kopi, di Jakarta. Ketika Bapak David mengunjungi coffee shop tersebut pada 17 Juli 2023, ia terkejut melihat lukisan yang mirip dengan NFT miliknya digunakan sebagai dekorasi. Merasa haknya dilanggar, Bapak David meminta bantuan hukum dari kantor hukum Patrick Larry & Partners untuk menyelesaikan masalah ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.171875 second(s)