Anda belum login :: 17 Feb 2025 14:10 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Upaya Keberatan Terhadap PNS Yang Dijatuhi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Oleh:
Hartini, Sri
Jenis:
Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi:
Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 2 (May 2011)
,
page 345-352.
Topik:
pegawai negeri sipil
;
sengketa kepegawaian
Fulltext:
VOL11M2011 SRI HARTINI_dv.pdf
(443.44KB)
Isi artikel
Upaya keberatan terhadap PNS yang dijatuhi sanksi jenis hukuman berat tidak dengan hormat, merupakan permasalahan hukum yang serius. Penyelesaian kepegawaian merupakan sengketa TUN yang penyelesaianya memiliki karakteristik tersendiri. Keberatan di bidang kepegawaian tidak ditangani secara langsung oleh suatu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun terlebih dahulu harus diselesaikan melalui suatu proses yang mirip dengan suatu proses peradilan, yang dilakukan oleh suatu tim atau oleh seorang pejabat di lingkungan pemerintahan. Proses tersebut di dalam ilmu hukum disebut peradilan semu [quasi rechtspraak) yang dikenal dengan banding administrasi. PNS yang akan mengajukan upaya ke PTUN atas sanksi yang dijatuhkan berdasar PP 53 Tahun 20010 tentang Disiplin PNS, maka mekanisme yang harus dilalui adalah Upaya administrasi yaitu melalui Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Menurut Pasal 38 PP 53 Tahun 2010 upaya administrasi diserahkan ke BAPEK. Namun demikian, peraturan ini belum memberi kejelasan. Berdasar hasil penelitian, penyelesaian sengketa kepegawaian berkaitan dengan pemberhentian PNS secara tidak hormat dapat diselesaikan dengan peraturan kepegawaian, dengan dasar UU PTUN Pasal 48 ayat 2 dan pasal Pasal 51 ayat (3) UU PTUN.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)