Anda belum login :: 23 Nov 2024 07:44 WIB
Detail
ArtikelPelaksanaan Kebebasan Beragama Di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah  
Oleh: Putri, Nella Sumika
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 2 (May 2011), page 226-237.
Topik: hak asasi manusia; kebebasan beragama; pembangunan rumah ibadah
Fulltext: VOL11M2011 NELLA SUMIKA PUTRI_dv.pdf (662.64KB)
Isi artikelPermasalahan kebebasan beragama akhir-akhir Ini sedang menghinggapi masyarakat Indonesia, khususnya tentang pembangunan rumah ibadah. Pembangunan rumah ibadah adalah bagian dari kebebasan untuk beribadah yang merupakan bagian dari hak kebebasan beragama dan wajib dilindungi oleh negara, meskipun negara dalam melakukan perlindungan dapat melakukan pembatasan. SKB 2 Menteri tahun 20X16 adalah bentuk pembatasan yang diberikan oleh negara dengan tujuan untuk menjaga ketertiban umum. Pelaksanaan kebebasan beragama sangat tergantung pada toleransi antara umat beragama khususnya dalam lingkup forum externum. Kerjasama antara semua pihak yaitu negara sebagai pembuat kebijakan dan pelaksana, pemuka agama selaku teladan bagi umatnya, dan masyarakat berperan penting dalam menjaga keharmonisan antar umat beragama.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)