Penulisan hukum ini membahas mengenai kasus Pemerkosaan NR yang proses penyelesaiannya dilakukan dengan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan keadilan “Restorative”. Penulis merumuskan 3 (tiga) permasalahan yang menarik untuk dibahas dan dipelajari yaitu bagaimana proses peradilan yang seharusnya dijalani pada kasus pemerkosaan NR; apakah restorative justice dapat diterapkan pada kasus pemerkosaan NR; dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh NR terhadap Penghentian Penyidikan (SP3) dengan restorative Justice. Proses peradilan yang seharusnya dijalani pada kasus pemerkosaan NR adalah dengan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yang dimulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga putusan pengadilan atau eksekusi. Kasus tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukannya restorative justice berdasarkan angka 2 huruf h, dan angka 3 Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 Tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Upaya yang dapat dilakukan oleh NR terhadap penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan keadilan “Restorastive” adalah dengan mengajukan Praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan melaporkan kasus ini kembali. |