Terdapat urgensi untuk menelisik lebih dalam mengenai tolok ukur dari prinsip Business Judgement Rule dalam pengambilan keputusan oleh Direksi Persero. Mengutip perkataan Bismar Nasution, bahwa perseroan itu sendiri adalah seumpama kapal, yang menempatkan direktur sebagai nahkodanya. Maka, tercapainya tujuan perjalanan kapal tersebut sangatlah bergantung kepada pada kepiawaian nahkodanya dalam mengemudikan kapal. Begitupula dengan Persero, tercapainya maksud dan tujuan Persero tersebut adalah bergantung pada kebijakan dan keputusan Direksi Persero tersebut. Maka, prinsip Business Judgement Rule menjadi penting untuk dikupas lebih dalam guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Direksi Persero. Metodologi penelitian yang digunakan dalam tulisan ini bersifat yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif melibatkan pengujian asas-asas yang dituangkan dalam peraturan hukum, disebut juga aturan atau norma, yang menjadi pedoman perilaku manusia yang dapat diterima. Jenis penelitian ini meliputi analisis permasalahan hukum dengan menggunakan kombinasi sumber data primer, sekunder, dan tersier. Kesimpulan pada penelitian ini, yakni Business Judgement Rule menyebutkan bahwa Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap seluruh kerugian atau defisit perusahaan apabila dapat memverfisikasi atau membuktikan hal ini termuat dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT.”Direksi BUMN dalam menjalankan perusahaan menetapkan tolok ukur atau Parameter dalam mengambil suatu keputusan didasari pada kajian yang telah dilakukan dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek yakni komersil, oprasional dan legal. |