Anda belum login :: 23 Nov 2024 17:55 WIB
Detail
ArtikelSistem Penetapan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.  
Oleh: Widodo, Ismu Gunadi
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 2 (May 2011), page 305-322.
Topik: Keistimewaan DIY; sistem penetapan gubernur kepala daerah; sistem pemilihan kepala daerah
Fulltext: VOL11M2011 ISMU GUNADI WIDODO_dv.pdf (985.29KB)
Isi artikelDaerah Istimewa Yogyakarta, baik secara historis maupun yuridis memiliki legitimasi yang kuat sebagai daerah Istimewa. Secara historis, Pertama, status keistimewaan Yogyakarta merupakan pilihan politik sadar yang diambil penguasa Yogyakarta. Kedua, Yogyakarta memberikan ruang wilayah dan penduduk yang kongkrit bagi Indonesia awal. Ketiga, Yogyakarta menjadi kekuatan penyelamat ketika Indonesia berada dalam situasi krisis untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sedangkan secara yuridis yaitu Pertama, adanya konsistensi pada level yuridis yang mengakui keberadaan suatu daerah yang bersifat istimewa. Kedua, konsistensi pengakuan atas status keistimewaan sebuah daerah, tidak diikuti oleh pengaturan yang bersifat komprehensif mengenai substansi keistimewaan sebuah daerah. Kelstimwaan DIY juga tercermin dalam mekanisme pengisian jabatan Gubernur Kepala Daerah dan Wakil Gubernur, dengan sistem pengangkatan/penetapan Sri Sultan dan Sri Pakualam secara langsung oleh Presiden. Secara konstitusional sistem penetapan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidaklah bertentangan dengan konstitusi (Inkonstitusional) selama penetapan tersebut memperoleh legitimasi dari masyarakat (masyarakat menghendakinya).
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)