Anda belum login :: 23 Nov 2024 04:45 WIB
Detail
BukuANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PUTUSAN NO.284/PDT.G/2019/PN CBI TERKAIT PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Bibliografi
Author: REFTA, MOCH ; Halomoan, Kristianto Pustaha (Advisor)
Topik: Perseroan Terbatas; Direksi dan Komisaris; Perbuatan Melawan Hukum; Efek Jera.
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Pasal 1 angka 1 UUPT 2007, berbunyi:“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang – undang ini serta peraturan pelaksanaannya”. Direksi, adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, sedangkan komisaris adalah jabatan yang ditunjuk guna mengawasi seluruh kegiatan Perusahaan terutama seperti kebijakan dan pengelolaan dari suatu Perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan pendekatan studi kasus. Dengan menggunakan dua pendekatan masalah, yakni pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep teori hukum. Sehingga dari hasil penelitian ini diketahui meskipun tidak bisa dibuktikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat tetapi fakta persidangan menjelaskan bahwa kerugian tersebut telah terjadi . Untuk rasa keadilannya bagi Penggugat paling tidak majelis hakim memerintahkan kepada Tergugat memberikan Kompensasi dari kerugian yang dialami oleh Penggugat yaitu beberapa persen dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tersebut kepada Penggugat. Dalam pertimbangan hakim terhadap kasus Perseroan terbatas didasarkan pada penilaian objektif dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dasar pertimbangan hakim terdiri dari dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis. Dalam studi kasus yang diteliti dari putusan No: 284/Pdt.G/2019/PN Cbi. Penegak hukum diharapkan mampu mengatasi permasalahan dengan menggunakan hukum tindak pidana, maka dari itu hakim harus memberikan hukuman yang maksimal agar dapat memberikan efek jera.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)