Anda belum login :: 24 Nov 2024 07:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEBERADAAN SEL MEWAH DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS TIPIKOR
Bibliografi
Author:
RIZALDI, JERICO
;
Nugroho, Eddy
(Advisor)
Topik:
Keberadaan Sel Mewah
;
Lembaga Pemasyarakatan
;
Khusus Tipikor
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Jerico Rizaldi_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2.47MB;
3 download
)
202005000170_Jerico Rizaldi_Lembar Administrasi.pdf
(721.14KB;
2 download
)
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Keberadaan Sel Mewah di Lembaga Pemasyarakatan yang disebabkan adanya masalah overcapacity merupakan indikasi permasalahan yang dapat dilihat bahwasanya ada kekhawatiran dalam penegakan keadilan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum petugas atau pejabat yang menjabat yang melakukan tindak pidana korupsi di instansi Lembaga Pemasyarakatan yang dibawahi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Masalah ini menjadi sorotan media dan masyarakat karena pembuatan sel mewah tersebut melibatkan narapidana tipikor sehingga timbulah pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap keberadaan sel mewah bagi narapidana tipikor. Masalah penelitiannya adalah (1) Bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Pemasyarakatan terhadap keberaadan sel mewah di lembaga pemasyarakatan khusus tipikor? (2) Bagaimanakah upaya dalam mengatasi keberadaan sel mewah di lembaga pemasyarakatan khusus tipikor? (3) Siapa yang bertanggungjawab terhadap keberadaan sel mewah di Lapas Khusus Tipikor dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan? Jenis penelitiannya ialah yuridis empiris dan data yang digunakan adalah data primer. Penulis melakukan wawancara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang data, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer seperti UU No. 22 Tahun 2022, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan lainnya serta bahan hukum sekunder yang buku, jurnal, internet dll. Maka dari itu penulis menyimpulkan pengawasan yang dilakukan Ditjenpas mengenai isu sel mewah melalui inspeksi atau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan, menanyakan keluhan, dan mengevaluasi kinerja petugas dan pejabat di lapas. Namun, untuk hal ini pengawasan Ditjenpas dinilai masih kurang efektif secara keseluruhan. Untuk mengatasi keberadaan sel mewah, Ditjenpas seharusnya memberikan sanksi kepada petugas dan pejabat yang menyediakan fasilitas sel mewah. KPLP dan Kalapas yang bertanggung jawab dalam menyediakan fasilitas sel mewah.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)