Anda belum login :: 22 Nov 2024 23:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BEKAS MILIK ADAT BERDASARKAN SURAT KETERANGAN TANAH ADAT PADA MASYARAKAT DI KALIMANTAN TENGAH
Bibliografi
Author:
TAN, RAFAELLA SADRI
;
Tjandra, Surya
(Advisor)
Topik:
Kekuatan Hukum
;
Sertifikat Hak Milik
;
Tanah Bekas Milik Adat
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2024
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Rafaella Sadri Tan_Undergraduated Thesis_2024.pdf
(2.05MB;
4 download
)
202005000212_Rafaella Sadri Tan_LembarAdministrasi.pdf
(357.9KB;
1 download
)
Abstract
Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan terkuat atas sebidang tanah yang diberikan oleh Undang-Undang. Bukti kepemilikan yang kuat itu pada kenyataannya tidak selalu berlaku mutlak untuk dapat menghindarkan pemegang haknya dari sengketa pertanahan yang menyangkut kepemilikan Sertifikat Hak Milik. Sengketa tanah yang muncul melalui adanya penguasaan tanah secara fisik oleh pihak lain yang bukan menjadi pemegang hak milik yang sah secara hukum itu, menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan terhadap kekuatan hukum dari Sertifikat Hak Milik tersebut. Apalagi bila penguasaan tanah tersebut dilakukan pada tanah bekas milik adat yang dalam penulisan hukum ini berada di Kalimantan Tengah. Kawasan Kalimantan Tengah yang masih tidak padat penduduk membuat lahan pertanahan yang tersedia juga lebih banyak dibanding kota-kota besar. Didasari oleh hal tersebut, maka kemungkinan sengketa pertanahan yang muncul antara masayarakat adat dengan masyarakat pendatang yang mendiami kawasan tersebut juga lebih besar. Oleh karena itu melalui metode penelitian Yuridis Normatif yang mengkaji aturan hukum, norma yang berlaku dimasyarakat, teori hukum dan pendapat ahli lainnya. Maka dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik atas tanah bekas milik adat yang secara yuridis dimiliki oleh pemegang hak perlu memperhatikan asal mula perpindahan status tanah tersebut, selain itu dalam proses kepemilikan hak atas tanah pemegang hak juga perlu menguasai tanah tersebut secara fisik dengan merawat dan memanfaatkan tanah tersebut sebaik mungkin, tidak cukup hanya memegang bukti yuridisnya saja. Hal ini yang dapat menjadi salah satu pendukung adanya kekuatan hukum dari Sertifikat Hak Milik yang dipegang secara sah oleh pemegang hak milik atas tanah itu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.15625 second(s)