Penelitian ini mengeksplorasi peran dan tanggung jawab perusahaan pembiayaan dalam industri kendaraan bermotor di DKI Jakarta, di tengah peningkatan jumlah kendaraan yang berdampak pada emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan pencemaran udara. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis substansi perjanjian yang dibuat oleh perusahaan pembiayaan untuk menilai sejauh mana tanggung jawab mereka dalam mengurangi dampak lingkungan. Fokus utama adalah pada bagaimana perjanjian tersebut dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian perusahaan pembiayaan saat ini belum secara optimal mencerminkan tanggung jawab lingkungan. Oleh karena itu, perlu ada integrasi ketentuan yang mendukung pengurangan emisi GRK dan promosi kendaraan ramah lingkungan dalam setiap perjanjian. Dengan langkah ini, perusahaan pembiayaan dapat berkontribusi lebih efektif terhadap pengurangan pencemaran udara di DKI Jakarta dan mendukung upaya perlindungan lingkungan yang lebih luas. |