Penulisan hukum ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana seorang pelaku jasa titip, yang diduga merupakan seorang pelaku pasif dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan permasalahan hukum sebagai berikut: bagaimana unsur kesalahan pada Elice sebagai pelaku jasa titip barang di luar negeri dalam tindak pidana pencucian uang, apakah Elice sebagai pelaku jasa titip barang di luar negeri dapat dipidana sebagai pelaku pasif tindak pidana pencucian uang, dan apakah kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Amie harus dibuktikan terlebih dahulu. Dari hasil analisis dalam legal memorandum ini disimpulkan bahwa unsur kesalahan pada Elice sebagai pelaku jasa titip ada dalam unsur subjektif dan unsur objektif yang ada dalam Pasal 5 Undang-undang No.8 Tahun 2010. Dalam kasus ini Elice tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai seorang pelaku tindak pidana pencucian uang pasif karena tidak memenuhi kedua unsur yang ada dalam Pasal 5. Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Amie tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu menurut Undang-undang No.8 Tahun 2010 Pasal 69. Namun dalam praktiknya ketika TPPU berdiri sendiri tanpa menunggu tindak pidana asal maka akan menimbulkan kerancuan putusan apabila tindak pidana asal tidak dapat dibuktikan. Rekomendasi untuk penulisan terhadap Pasal 18 yang merupakan pasal untuk memberikan legalitas bagi penyedia jasa, adanya pemahaman masyarakat mengenai bahayanya praktiknya tindak pidana pencucian uang, sistem pelaporan yang efektif dan mudah dipahami, pengaturan mengenai batas transaksi keuangan yang mencurigakan dalam Pasal 23 serta diperlukannya pembuktian mengenai tindak pidana asal agar dapat dilakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. |