Anda belum login :: 24 Nov 2024 11:38 WIB
Detail
BukuTINJAUAN TERHADAP PELANGGARAN PERSETUJUAN BERSYARAT (CONDITIONAL CONSENT) DALAM HUBUNGAN SEKSUAL DI INDONESIA
Bibliografi
Author: SERGIO, DELLVIN ; Asmin, Fransiska (Advisor)
Topik: Persetujuan Seksual; Persetujuan Bersyarat; UU TPKS; Hubungan Seksual; Otonomi Seksual
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2024    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
Abstract
Dalam berbagai penelitian, persetujuan seksual dianggap sebagai aspek penting, terutama sebagai salah satu faktor penentu kasus kekerasan seksual. Sebagai sebuah konsep dalam hukum pidana, banyak negara telah mengakui peran persetujuan dalam kekerasan seksual. Dengan semakin banyaknya jenis kekerasan seksual seperti stealthing, muncullah konsep baru dalam hukum pidana; dikenal sebagai persetujuan bersyarat. Negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat mempunyai pengalaman dalam menangani kasus-kasus pelanggaran persetujuan bersyarat dalam hubungan seksual. Melalui tulisan penelitian ini, permasalahan yang perlu dijawab adalah: Pertama, apakah pelanggaran terhadap persetujuan bersyarat dalam hubungan seksual merupakan tindak pidana? Kedua, apakah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur atau telah melindungi korban dari pelanggaran persetujuan bersyarat dalam hubungan seksual sebagai bentuk kekerasan seksual? Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris. Melalui data yang dikumpulkan dari kesaksian para korban melalui wawancara, penelitian terbaru, teori hukum dan sosiologi, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis peristiwa terkait pelanggaran persetujuan bersyarat dan kaitannya dengan implementasi UU TPKS. Studi ini menemukan bahwa terdapat berbagai peran kunci dalam menempatkan syarat-syarat tertentu terhadap persetujuan seksual. Jika kondisi tersebut dilanggar, tindakan tersebut akan mengubah dan merusak persetujuan yang diberikan. Penelitian juga menemukan bahwa perempuan memiliki kerentanan khusus. Akan tetapi secara unsur tindak pidana, pelanggaran persetujuan bersyarat bukan suatu tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa UU TPKS tidak secara spesifik mengatur tentang konsep dan paradigma persetujuan seksual. Oleh karena itu, UU TPKS tidak mengatur dan tidak dapat melindungi korban dari pelanggaran persetujuan bersyarat dalam hubungan seksual.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.15625 second(s)