Anda belum login :: 17 Feb 2025 13:32 WIB
Detail
ArtikelPasang Surut Kebebasan Pers Di Indonesia  
Oleh: Saptohadi, Satrio
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 1 (Jan. 2011), page 122-133.
Topik: Di masa Orde Baru pers diatur dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1966; Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan Undang-undang No; 21 Tahun 1982 yang merupakan produk rezim Soeharto yang represif; sedangkan di era Reformasi setelah lengsernya Soeharto kehidupan pers diberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru menghasilkan sistem pers yang otoriter dengan kedok sistem pers Pancasila yaitu pers yang bebas dan bertanggung jawab; sehingga akibatnya kebebasan pers sangat dikekang yaitu dengan cara breidel dan menjebloskan ke penjara yang anti pemerintah. DI era Reformasi sistem pers menuju ke sistem pers liberal yaitu dengan adanya euforia kebebasan yang kebablasan karena tidak ada lagi ketentuan regulasi yang represif.
Fulltext: VOL11J2011 SATRIO SAPTOHADI_dv.pdf (658.47KB)
Isi artikelDi masa Orde Baru pers diatur dengan Undang-undang No. 11 Tahun 1966, Undang-undang No. 4 Tahun 1967 dan Undang-undang No, 21 Tahun 1982 yang merupakan produk rezim Soeharto yang represif, sedangkan di era Reformasi setelah lengsernya Soeharto kehidupan pers diberlakukan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru menghasilkan sistem pers yang otoriter dengan kedok sistem pers Pancasila yaitu pers yang bebas dan bertanggung jawab, sehingga akibatnya kebebasan pers sangat dikekang yaitu dengan cara breidel dan menjebloskan ke penjara yang anti pemerintah. DI era Reformasi sistem pers menuju ke sistem pers liberal yaitu dengan adanya euforia kebebasan yang kebablasan karena tidak ada lagi ketentuan regulasi yang represif.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)