Anda belum login :: 23 Nov 2024 10:03 WIB
Detail
ArtikelPenguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)  
Oleh: Alting, Husen
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 1 (Jan. 2011), page 84-95.
Topik: Penguasaan tanah; hak masyarakat adat; hukum Adat
Fulltext: VOL11J2011 HUSEN ALTING_dv.pdf (658.32KB)
Isi artikelPada saat ini, penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasaan tanah oleh masyarakat hukum adat. Berdasarkan kebijakan tersebut, tanah dikuasai oleh Negara, khususnya ketika mucul isu yang berhubungan dengan kepentingan Negara dan bisnis. Dalam perkembangannya, reformasi telah mengubah sistem ketatanegaraan yang berkaitan dengan penguasaan tanah, dimana kedudukan masyarakat hukum adat dinyatakan secara eksplisit dalam konstitusi Negara. Kedudukan masyarakat hukum adat pada dasarnya diakui, selama tidak bertentangan dengan kepeentingan umum. Pencarian atas keberadaan masyarakat hukum adat dan hak penguasaan tanah menunjukan bahwa penguasaan, mekanisme, dan wilayah masyarakat hukum adat masih ada dan memiliki karakteristik yang berbeda antara yang satu dan yang lainya. Sehingga Negara dan pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai kearifan lokal yang tercantum dalam konstitusi Negara
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)