Anda belum login :: 17 Feb 2025 08:59 WIB
Detail
ArtikelAspek Hukum Kegiatan Wisata Ruang Angkasa (Space Tourism) Menurut Hukum Internasional  
Oleh: Yuliantiningsih, Aryuni
Jenis: Article from Journal - ilmiah nasional - terakreditasi DIKTI
Dalam koleksi: Jurnal Dinamika Hukum vol. 11 no. 1 (Jan. 2011), page 143-153.
Topik: wisata ruang angkasa
Fulltext: VOL11J2011 ARYUNI YULIANTININGSIH_dv.pdf (613.84KB)
Isi artikelKegiatan negara dalam eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa dimulai sejak diluncurkannya satelit Sputnik oleh Uni Sovyet pada tahun 1957. Hal ini diikuti dengan pengiriman awak pesawat angkasa pertama yaitu Yuri Gagarfn pada tahun 1961. Dalam melaksanakan tugasnya, awak pesawat angkasa mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan Space treaty 1967, dan Rescue Agreement 1968. Pasal 5 Spoce Treaty menyebutkan bahwa astonout merupakan duta manusia dan negara-negara harus bekerja sama untuk memberi bantuan kepada astronot yang mengalami kesulitan atau kecelakaan. Di sisi lain perkembangan komersialisasi ruang angkasa telah berjalan secara progresif, salah satunya adalah bidang wisata ruang angkasa. Hal-hal baru tersebut belum ada pengaturannya secara khusus sehingga dapat menimbulkan masalah mengenal aspek hukum dari wisata ruang angkasa serta kegiatannya yang dilakukan oleh perusahaan swasta. Jika terjadi kecelakaan pesawat ruang angkasa milik perusahaan swasta, yang mengakibatkan kecelakaan bagi turis ruang angkasa dan jatuhnya benda angkasa maka dapat diterapkan perjanjian-perjanjian ruang angkasa yang telah ada.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)