Dalam bekerja sewaktu-waktu akan mengalami terjadinya kecelakaan dan dapat mengakibatkan cacat. Pekerja yang mungkin mengalami cacat akibat kecelakaan kerja kemudian diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan. Hal ini seperti yang tertuang dalam salah satu pasal dalam UU Cipta Kerja, dan membuat pertentangan dengan hak disabilitas untuk bekerja dalam UU Penyandang Disabilitas. Penelitian hukum ini mengkaji dan menjawab permasalahan ketidakpastian hukum tentang PHK pada pekerja akibat kecelakaan kerja. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Metode penelitian ini dilakukan dengan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer penulis dapat dari wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa Pasal 154A Ayat (1) huruf m dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 11 huruf d UU Penyandang Disabilitas. Pasal 154A Ayat (1) huruf m UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa pengusaha dapat memberhentikan pekerja karena alasan cacat akibat kecelakaan kerja, tidak sesuai dengan hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan. Berdasarkan ketentuan pada Pasal 11 huruf d UU Penyandang Disabilitas, hak untuk penyandang disabilitas bekerja tidak diberhentikan karena alasan disabilitas. Perusahaan harus dipastikan agar tidak memberhentikan pekerja cacat akibat kecelakaan kerja, dan tetap mempekerjakan mereka dalam keadaan apa pun. |