Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh rekonsiliasi fiskal pasal 21 terhadap potensi perhitungan PPh Badan pada PT Abdi Banding Cahaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonsiliasi fiskal pasal 21 memiliki pengaruh yang signifikan terhadap potensi perhitungan PPh Badan pada PT Abdi Banding Cahaya. Pengaruh ini terlihat dari adanya perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal yang timbul oleh perusahaan. Berdasarkan hasil penelitian, rekonsiliasi fiskal pasal 21 merupakan hal yang penting bagi perusahaan untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan memaksimalkan kredit pajak PPh Badan. Perusahaan perlu memahami dengan baik perbedaan antara laba komersial dan laba fiskal serta melakukan rekonsiliasi fiskal dengan benar untuk menghindari sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). |