Pada intinya buku ini membahas tentang yayasan berkaitan denga berlakunya UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, yang menentukan yayasan sebagai badan hukum tidak beranggota yang bergerak terbatas di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Dalam buku ini dibicarakan yayasan sebagai subjek hukum yang nonmanusia alamiah dikendalikan oleh organnya yang terdiri dari pengurus, pengawas, dan Pembina; cara pengangkatan dan wewenang dari masing-masing organ serta akibatnya manakala terjadi pelampauan wewenang oleh organ yang bersangkutan. Di sisi lain, juga diuraikan cara mendirikan yayasan dan dalam hal terjadi perubahan-perubahan serta jika dilikuidasi, sampai beberapa jauh intensitas kesosialannya, tidak bolehkah mencari keuntungan dan apa itu nirlaba. Termasuk dalam hal ini membahas bagaimana upaya peraturan perundang-undangan untuk mempertahankan agar yayasan senantiasa hanya dipergunakan untuk tujuan-tujuan sosial.
Buku ini sangat dibutuhkan masyarakat umum, praktisi, akademisi, peneliti, dan mahasiswa hukum dan kenotariatan. |