Buku ini membahas tindakan-tindakan administratif dalam Gereja Katolik, yakni dekret singular, perintah singular, reskrip, indult, privilegi, dan dispensasi. Di antara semua tindakan administratif itu yang paling banyak dilakukan ialah permintaan dan pemberian dispensasi. Melalui tindakan-tindakan administratif itu kuasa eksekutif-administratif Gereja ingin menyelenggarakan good governance bagi umatnya dan melayani kebutuhan-kebutuhan mereka, khususnya yang rohani dan yang menjamin keselamatan kekal jiwa mereka. Akan dibahas di sini, definisi, kewenangan, batas-batas dan kekecualian, sah dan halalnya, prosedur, masa berlaku dan berhentinya masing-masing tindakan administratif, sebagaimana diatur dalam KHK 1983, kan.35-39.
Melalui tindakan-tindakan administratif itu pemegang kuasa eksekutif melayani kebaikan umum (bonum publicum) dengan cara mengimplementasi UU yang telah dibuat oleh pemegang kuasa legislatif dan mengupayakan ditaatinya UU itu oleh seluruh umat. Namun, tugasnya tidak selesai hanya sampai di situ. Kuasa eksekutif atau administratif melakukan "pelayanan dari bawah", karena melayani secara langsung dan dari dekat umat beriman, baik perorangan maupun kelompok, untuk dapat melaksanakan UU dengan memperhitungkan situasi dan kondisi konkret mereka. Dengan kata lain, otoritas eksekutif dan administratif melakukan pelayanan demi terwujudnya kebaikan individu (bonum individuum) tanpa mengorbankan secara berat bonum publicum itu.
Tindakan administratif tidak selalu tepat atau menguntungkan bagi yang terkena. Karena itu, dalam buku ini juga dibahas keberatan dan prosedur pengajuan keberatan terhadap tindakan administratif kepada otoritas gerejawi yang lebih tinggi. Dengan demikian, buku ini sangat berguna bagi para Ordinaris dan Ordinaris wilayah di keuskupan untuk suatu good governance di Keuskupan, dan bahkan layak diketahui oleh umat beriman awam jika harus berurusan dengan tindakan administratif gerejawi. |