Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:36 WIB
Detail
ArtikelPengkreditan ajak Masukan Industri Kelapa Sawit Belum Temui Titik Terang  
Oleh: Susanto
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012), page 68-71.
Topik: Pengkreditan Pajak; Industri Kelapa Sawit; Pajak Masukan; PPN; judicial review
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagaimana amanat dalam PMK Nomor: 78/PMK.03/2012, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN. Namun, menurut GAPKI apa yang diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (5) maupun Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Hal inilah yang mendasari GAPKI kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung demi memperoleh keadilan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)