Anda belum login :: 23 Nov 2024 21:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pengkreditan ajak Masukan Industri Kelapa Sawit Belum Temui Titik Terang
Oleh:
Susanto
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012)
,
page 68-71.
Topik:
Pengkreditan Pajak
;
Industri Kelapa Sawit
;
Pajak Masukan
;
PPN
;
judicial review
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.70
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Sebagaimana amanat dalam PMK Nomor: 78/PMK.03/2012, Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata hanya digunakan untuk kegiatan yang atas penyerahannya terutang PPN. Namun, menurut GAPKI apa yang diatur dalam Pasal 8 PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tersebut bertentangan dengan Pasal 9 ayat (5) maupun Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. Hal inilah yang mendasari GAPKI kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung demi memperoleh keadilan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)