Anda belum login :: 24 Nov 2024 01:47 WIB
Detail
ArtikelPengusaha Restoran Dikenakan Pajak Berganda?  
Oleh: Herman
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012), page 47-51.
Topik: Pengusaha Restoran; Pajak Berganda; Pajak Pertambahan Nilai; Objek Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam kegiatan usahanya, Pajak Restoran melakukan penyerahan makanan dan minuman sebagai salah satu bentuk pelayanannya. Jika ditelisik lebih jauh, terlihat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Restoran beririsan dalam penyerahan makanan dan minuman tersebut. Pajak berganda muncul manakala suatu objek pajak dikenakan pajak beberapa kali pajak atau suatu pajak dijadikan sebagai objek pajak. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan (s.t.d.t.d) UU Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengandung dua mekanisme yang berbeda. Pertama, mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengatur bahwa PPN akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga dalam pemajakannya mengenal adanya mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tidak akan menimbulkan pajak berganda.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)