Anda belum login :: 23 Nov 2024 11:28 WIB
Detail
ArtikelMencari Keadilan, Haruskah Membayar/Diancam?  
Oleh: Fidel
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012), page 40-45.
Topik: UU KUP; Wajib Pajak; Keadilan Hukum; Sektor Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelKetentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP Tahun 2007 bertendensi tidak adil bagi Wajib Pajak yang sedang mencari keadilan. Pasal ini mengatakan, dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Haruskah demikian? Padahal, UUD 1945 sendiri memberi jaminan bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan dalam hukum.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)