Anda belum login :: 27 Nov 2024 18:07 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Sewa Ruangan di Hotel untuk Kantor
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012)
,
page 28-31.
Topik:
Sewa Ruangan
;
Objek Pajak daerah
;
Wajib Pajak
;
PPh
;
Sewa Kantor
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.70
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Saat ini banyak kantor yang berlokasi di hotel-hotel berbintang. Istilah yang digunakan dalam hal ini adalah "sewa ruangan" di hotel. Namun, mengingat hotel adalah objek pajak daerah, beberapa Wajib Pajak yang berkantor di hotel-hotel ragu untuk mengenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa kantor. Bagaimana semestinya? Menyewa ruangan kantor menjadi salah satu solusi bagi pengusaha yang belum memiliki bangunan sendiri. Apalagi, kini banyak pihak menawarkan sewa ruangan untuk perkantoran, termasuk hotel. Keuntungan yang diperoleh dengan menyewa ruang kantor di hotel, antara lain fasilitas penunjang sudah lengkap dan lokasi usaha yang strategis.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)