Anda belum login :: 23 Nov 2024 23:36 WIB
Detail
ArtikelBentuk-bentuk Verifikasi  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 21 (2012), page 14-21.
Topik: Wajib Pajak; Verifikasi Pajak; Teknis Verifikasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSebagian besar Wajib Pajak berpendapat verifikasi beda-beda tipis dengan pemeriksaan. Kita bisa berpendapat sama, bisa pula berbeda. Yang jelas, kita perlu tahu ruang lingkup, tujuan dan teknis verifikasi yang akan dilakukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Dari pengertian verifikasi yang telah dibahas dalam artikel Tax Focus sebelumnya, verifikasi dilakukan dalam rangka tiga hal. Pertama, dalam rangka menerbitkan atau menghapus NPWP. Kedua, dalam rangka mengukuhkan atau mencabut pengukuhan PKP, dan ketiga, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). Mari kita bahas satu per satu kegiatan verifikasi ini.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)