Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:46 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Bisakah Denda Rp 500 ribu Diterapkan Pada SPM PPN Telat Lapor?
Oleh:
Hikmah, Muhammad
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 20 (2012)
,
page 40-45.
Topik:
Masa Pajak Pertambahan Nilai
;
Sanksi Denda
;
Pembaruan Perpajakan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.70
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dasar hukum pengenaan sanksi denda Rp 500 ribu terhadap SPT Masa Pertambahan Nilai (SPM PPM) yang terlambat lapor perlu ditelaah kembali. Dari sisi hukum, pasal yang mendasari pengenaan sanksi denda tersebut tidak terkoneksi langsung dengan pelanggan berupa keterlambatan melaporkan SPM PPN. Ketidakselarasan aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.03125 second(s)