Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:46 WIB
Detail
ArtikelBisakah Denda Rp 500 ribu Diterapkan Pada SPM PPN Telat Lapor?  
Oleh: Hikmah, Muhammad
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 20 (2012), page 40-45.
Topik: Masa Pajak Pertambahan Nilai; Sanksi Denda; Pembaruan Perpajakan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDasar hukum pengenaan sanksi denda Rp 500 ribu terhadap SPT Masa Pertambahan Nilai (SPM PPM) yang terlambat lapor perlu ditelaah kembali. Dari sisi hukum, pasal yang mendasari pengenaan sanksi denda tersebut tidak terkoneksi langsung dengan pelanggan berupa keterlambatan melaporkan SPM PPN. Ketidakselarasan aturan ini menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)