Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:44 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Reimburseent Kesehatan Aturan Pajaknya Tidak Jelas
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 5 no. 20 (2012)
,
page 12-17.
Topik:
Reimbursement Kesehatan
;
Aturan Pajak
;
Objek Pajak
;
Pengobatan Karyawan
;
Wajib Pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.70
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dalam praktik, reimbursement biaya pengobatan karyawan menjadi salah satu bentuk yang paling sering digunakan. Sayangnya, sehingga saat ini, penentuan perlakuan pajak atas reimbursement belum diatur dalam dasar hukum yang kuat. Walhasil, Wajib Pajak masih sering bingung dalam menentukan perlakuan pajak atas penggantian biaya pengobatan karyawan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)