Anda belum login :: 27 Nov 2024 04:44 WIB
Detail
ArtikelReimburseent Kesehatan Aturan Pajaknya Tidak Jelas  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 5 no. 20 (2012), page 12-17.
Topik: Reimbursement Kesehatan; Aturan Pajak; Objek Pajak; Pengobatan Karyawan; Wajib Pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.70
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDalam praktik, reimbursement biaya pengobatan karyawan menjadi salah satu bentuk yang paling sering digunakan. Sayangnya, sehingga saat ini, penentuan perlakuan pajak atas reimbursement belum diatur dalam dasar hukum yang kuat. Walhasil, Wajib Pajak masih sering bingung dalam menentukan perlakuan pajak atas penggantian biaya pengobatan karyawan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)